Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan SMPN 3 Kota Bima

SMP Negeri 3 Kota Bima, membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan. Yang terdiri dari

1. Ketua : Drs. Y.M. Khaldun

2. Sekretaris : Fitri Hijriati, S.Pd

3. Anggota : Bahnan, S.Sos, Rusdin, S.Pd dan Ridwan, S.Pd


Hal tersebut sesuai  dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Di dalamnya, disebutkan terkait Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. TPPK dan Satgas perlu dibentuk dalam kurun waktu 6-12 bulan setelah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ditetapkan.

Tugas dan Wewenang TPPK di Sekolah
Tugas TPPK

  1. Menyampaikan usulan atas rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan
  2. Memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman bagi sekolah
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan
  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan
  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan
  9. Mendampingi korban/pelapor kekerasan di lingkungan sekolah
  10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkan
  11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan
  12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak, bila siswa yang terlibat kekerasan berhadapan dengan hukum
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun


Wewenang TPPK

  1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban, saksi terlapor, orang tua/wali, atau ahli
  2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang terlibat jika kekerasan terjadi melibatkan sekolah lain
  3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dampak kekerasan, termasuk psikolog, tenaga medis, dan profesi lain sesuai kebutuhan