SMP Negeri 3 Kota Bima Mengundang Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk menjadi Narasumber Perundungan (Bulying)

Selasa, 17 Oktober 2023 SMP Negeri 3 Kota Bima mengundang Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk menjadi Narasumber Perundungan (Bulying) di Sekolah. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi maraknya kasus perundungan yang  terjadi di sekolah yang banyak diberitakan di televisi Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya.



Bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullhying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata.

Menurut Juhriati, SH MH, selaku ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) adapun cara mencegah dan Menanganinya adalah  

1.        Memberikan edukasi mengenai perilaku perundungan kepada guru, dan staf sekolah

2.        Memberikan sosialisasi tentang bahaya perundungan di sekolah dan lingkungan bermain untuk para siswa, guru, dan staf.

3.        Menanamkan keberanian pada siswa untuk melawan tindakan perundungan

4.        Tanggapi tindakan bullying dengan serius, caranya dengan melaporkan tindakan perundungan pada pihak yang berwenang.

5.        Berikan bantuan dan perlindungan yang memadai kepada siswa korban bullying

Dalam rangka mengatasi maraknya kasus bullying di sekolah, tentunya perlu dilakukan kerja sama antara pihak sekolah seperti guru dan staf beserta orang tua siswa. Dengan begitu, tindakan perundungan di sekolah dapat diminimalisir dan dicegah sedini mungkin.