SMP Negeri 3 Kota Bima Mengundang Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk menjadi Narasumber Perundungan (Bulying)
Selasa, 17 Oktober 2023 SMP Negeri 3 Kota Bima mengundang
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk menjadi Narasumber Perundungan (Bulying)
di Sekolah. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi maraknya kasus perundungan
yang terjadi di sekolah yang banyak diberitakan di televisi Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan
secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu.
Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau
berbeda di antara kebanyakan individu lainnya.
Bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullhying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata.
Menurut Juhriati, SH MH, selaku ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) adapun
cara mencegah dan Menanganinya adalah
1.
Memberikan edukasi
mengenai perilaku perundungan kepada guru, dan staf sekolah
2.
Memberikan sosialisasi tentang
bahaya perundungan di sekolah dan lingkungan bermain untuk para siswa, guru,
dan staf.
3.
Menanamkan keberanian pada siswa
untuk melawan tindakan perundungan
4.
Tanggapi tindakan bullying dengan
serius, caranya dengan melaporkan tindakan perundungan pada pihak yang berwenang.
5. Berikan bantuan dan perlindungan yang memadai kepada siswa korban bullying
Dalam rangka mengatasi maraknya
kasus bullying di sekolah, tentunya perlu dilakukan kerja sama
antara pihak sekolah seperti guru dan staf beserta orang tua siswa. Dengan
begitu, tindakan perundungan di sekolah dapat diminimalisir dan dicegah sedini
mungkin.